PENOMORAN IJAZAH DAN SERTIFIKAT PROFESI NASIONAL

Portal Penomoran dan/atau verifikasi Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dikelola oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek RI.

Ilustrasi wisudawan

VERIFIKASI NOMOR IJAZAH DAN NOMOR SERTIFIKAT PROFESI NASIONAL

Untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), silahkan lakukan verifikasi Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara. Apabila Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara tidak ditemukan, silahkan menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah atau Sertifikat Profesi.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:

  1. Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
  2. Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
  3. Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.

CAPTCHA tidak sesuai, silakan coba lagi.

Pencarian di halaman ini diteruskan otomatis ke portal resmi PISN Kemdiktisaintek. Data siswa kami tampil lewat scan barcode.

Berita Terbaru

Berita 1
Berita 2
Berita 3

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan seputar penomoran dan verifikasi ijazah nasional.

Eksepsi pada aplikasi PISN merupakan fitur yang disediakan bagi perguruan tinggi apabila menemukan data calon lulusannya ada yang tidak eligible, khususnya pada validator masa studi dan pencatatan PDDikti.

Ketentuan eksepsi: surat permohonan eksepsi dari Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (bagi PTN dan PTKL), atau Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat (bagi PTS), disertai dokumen pendukung kelulusan mahasiswa.

Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate, yaitu:

  1. Mahasiswa terdaftar pada program akademik dan vokasi
  2. Status mahasiswa Lulus
  3. Nomor ijazah diisi dengan tanda setrip (-)
  4. Tanggal Lulus (yudisium) terisi
  5. Memenuhi seluruh validator PISN

Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb.) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Pemimpin Perguruan Tinggi.

Validator pada aplikasi PISN antara lain:

  1. Prodi terakreditasi
  2. Masa studi, minimal SKS tempuh, minimal IPK, dan maksimal SKS semester, sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti)
  3. Mahasiswa aktif yang dilaporkan pada periode yang sama dengan tahun masuknya
  4. NIK terisi (untuk WNA diisi nomor passport)

Data yang memenuhi validator akan mendapatkan status eligible dan dapat diproses generate nomor. Data yang tidak memenuhi akan berstatus tidak eligible, sehingga perguruan tinggi perlu memperbaiki data pada PDDikti terlebih dahulu.

Lihat Semua
Berita

Mengalihkan ke Portal Resmi

Nomor - tidak terdaftar di portal ini.
Anda otomatis diarahkan ke portal PISN Kemdiktisaintek. Nomornya sudah disalin, tinggal tempel di sana.

Kalau tidak berpindah sendiri, klik di sini.